STANDAR PELAYANAN KESEHATAN KLINIK SPN POLDA LAMPUNG BAGI PESERTA DIDIK DAN PERSONEL

STANDAR PELAYANAN KLINIS SERDIK POLRI

1. Pengertian

Pelayanan klinis berarti pelayanan yang diterima seseorang dalam hubungannya dengan pencegahan, diagnosis, dan pengobatan gangguan kesehatan tertentu.

2. Tujuan

Sebagai acuan bagi petugas dalam melakukan pelayanan medis kepada pasien Serdik (Peserta Didik) Polri.

3. Referensi

  • Intisari Buku Ajar Diagnostik Fisik, Swart.

  • Buku Ilmu Kedokteran: Cara Anamnesa yang Baik (Tahun 2013).

4. Prosedur / Langkah-langkah

  1. Pasien mengambil nomor antrean.

  2. Petugas mendaftar pasien sesuai dengan nomor antrean.

  3. Petugas mengantarkan rekam medis ke unit yang dituju.

  4. Petugas memanggil pasien sesuai antrean dan mencocokkan identitas pasien.

  5. Petugas melakukan anamnesis dan pemeriksaan fisik.

  6. Petugas membuat surat permintaan pemeriksaan penunjang jika pasien memerlukannya, serta melakukan rujukan internal jika pasien memerlukan tindakan atau penanganan di unit lain.

  7. Petugas kesehatan wajib memberitahu dokter jika terjadi pengulangan pemeriksaan penunjang diagnostik, tindakan, atau pemberian obat.

  8. Petugas menegakkan diagnosis, membuat rencana layanan, dan membuatkan resep.

  9. Petugas memberikan surat rujukan jika pasien memerlukan penanganan lebih lanjut di Rumah Sakit Polri.

  10. Petugas mendokumentasikan seluruh informasi layanan ke dalam rekam medis.

5. Hal yang Perlu Diperhatikan

  • Ketepatan proses pengkajian untuk mendapatkan informasi yang valid dalam penegakan diagnosis dan penatalaksanaan pengobatan.

  • Pencegahan terjadinya pengulangan tindakan/pemeriksaan yang tidak perlu.

  • Kedisiplinan dalam dokumentasi dan kelengkapan pengisian rekam medis.

6. Unit Terkait

  • Ruang Pendaftaran dan Rekam Medis

  • Ruang Pemeriksaan Umum

  • Ruang Gawat Darurat

  • Ruang Pemeriksaan Anak dan Imunisasi

  • Ruang Kesehatan Ibu dan KB

  • Ruang Kesehatan Gigi dan Mulut

  • Ruang Farmasi

  • Ruang Laboratorium


STANDAR PELAYANAN KLINIS PERSONEL POLRI

1. Pengertian

Pelayanan klinis berarti pelayanan yang diterima seseorang dalam hubungannya dengan pencegahan, diagnosis, dan pengobatan gangguan kesehatan tertentu.

2. Tujuan

Sebagai acuan bagi petugas dalam melakukan pelayanan medis kepada pasien Personel Polri.

3. Referensi

  • Intisari Buku Ajar Diagnostik Fisik, Swart.

  • Buku Ilmu Kedokteran: Cara Anamnesa yang Baik (Tahun 2013).

4. Prosedur / Langkah-langkah

  1. Pasien mengambil nomor antrean.

  2. Petugas mendaftar pasien sesuai dengan nomor antrean.

  3. Petugas mengantarkan rekam medis ke unit yang dituju.

  4. Petugas memanggil pasien sesuai antrean dan mencocokkan identitas pasien.

  5. Petugas melakukan anamnesis dan pemeriksaan fisik.

  6. Petugas membuat surat permintaan pemeriksaan penunjang jika pasien memerlukannya, serta melakukan rujukan internal jika pasien memerlukan tindakan atau penanganan di unit lain.

  7. Petugas kesehatan wajib memberitahu dokter jika terjadi pengulangan pemeriksaan penunjang diagnostik, tindakan, atau pemberian obat.

  8. Petugas menegakkan diagnosis, membuat rencana layanan, dan membuatkan resep.

  9. Petugas memberikan surat rujukan jika pasien memerlukan penanganan lebih lanjut di Rumah Sakit Polri.

  10. Petugas mendokumentasikan seluruh informasi layanan ke dalam rekam medis.

5. Hal yang Perlu Diperhatikan

  • Ketepatan proses pengkajian untuk mendapatkan informasi yang valid dalam penegakan diagnosis dan penatalaksanaan pengobatan.

  • Pencegahan terjadinya pengulangan tindakan/pemeriksaan yang tidak perlu.

  • Kedisiplinan dalam dokumentasi dan kelengkapan pengisian rekam medis.

6. Unit Terkait

  • Ruang Pendaftaran dan Rekam Medis

  • Ruang Pemeriksaan Umum

  • Ruang Gawat Darurat

  • Ruang Pemeriksaan Anak dan Imunisasi

  • Ruang Kesehatan Ibu dan KB

  • Ruang Kesehatan Gigi dan Mulut

  • Ruang Farmasi

  • Ruang Laboratorium


Related post

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *